Menelusuri Tempat Parkir Kendaraan Bermotor di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

berita tari parkir bandara

(23/03/2017)  Bangunan Area Parkir MLCP (Multi Level Car Parking) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Tar6)

      Badung – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai merupakan satu-satunya bandara internasional yang dimiliki Provinsi Bali. Bandara ini terletak di Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Bandara Ngurah Rai setiap harinya melayani penerbangan domestik dan internasional, kecuali pada saat hari raya Nyepi bandara ini ditutup selama 24 jam dari pukul 06.00 wita sampai dengan 06.00 wita keesokan harinya.

       Bandara Ngurah Rai memiliki berbagai fasilitas untuk menunjang kegiatan di bandara, salah satunya adalah tempat parkir kendaraan bermotor. Bandara ini memiliki beberapa tempat parkir untuk kendaraan bermotor. Tempat parkir tersebut untuk kendaraan roda dua, roda empat, bus, dan truk.

        Tempat parkir kendaraan roda dua berlokasi di sisi utara dari area landside bandara. Area parkir ini berbentuk bangunan dengan dua lantai, terdapat tiga bangunan dengan daya tampung sebanyak 1615 unit. Selain itu, terdapat juga tempat parkir terbuka untuk kendaraan roda dua dengan daya tampung sebanyak 1350 unit.

       Untuk tempat parkir kendaraan roda empat terdapat tiga tempat parkir, di antaranya sebuah bangunan MLCP (Multi Level Car Parking) memiliki lima lantai terletak di sisi utara terminal kedatangan internasional. MLCP dapat menampung sebanyak 730 unit kendaraan roda empat. Tetapi area parkir ini baru empat lantai saja yang berfungsi sebagai tempat parkir. Lantai lima bangunan ini masih dalam tahap clear up area.

            “Sampai saat ini baru sampai lantai empat saja yang digunakan karena lantai lima itu masih proses clear up area karena dulunya masih digunakan oleh perkantoran proyek,” ujar Wayan Jaya Antara selaku Koordinator Parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat ditemui di bandara, Kamis (23/03/2017).

          Selain MLCP, terdapat tempat parkir biasa yang dapat menampung kendaraan roda empat sebanyak 545 unit dan 20 unit kendaraan bus atau truk. Area parkir ini berbentuk lapangan dan terbuka terletak di sisi utara terminal domestik. Tempat parkir terakhir adalah area parkir premium, dinamakan demikian karena kedekatan tempat parkir ini dengan terminal kedatangan dan keberangkatan domestik. Letak area parkir premium ini tepat di depan terminal keberangkatan domestik. Area parkir ini dapat menampung sebanyak 186 unit kendaraan roda empat.

          Untuk tarif parkir kendaraan bermotor mulai tanggal 1 April 2017, kendaraan roda dua tarif parkirnya dari 0-12 jam sebesar Rp 2.000 rupiah, lewat dari 12 jam dikenakan tarif pogresif sebesar Rp 1.000 rupiah per jam. Kendaraan roda empat di tempat parkir biasa tarif parkirnya dari 0-1 jam sebesar Rp 4.000 rupiah, lewat dari 1 jam dikenakan tarif progresif sebesar Rp 3.000 rupiah per jam. Untuk kendaraan roda enam atau lebih tarif parkirnya dari 0-1 jam sebesar Rp 10.000 rupiah, lewat dari 1 jam dikenakan tarif progresif sebesar Rp 5.000 rupiah per jam. Kendaraan roda empat yang parkir di MLCP tarif parkirnya dari 0-1 jam sebesar Rp 5.000 rupiah, lewat dari 1 jam dikenakan tarif progresif sebesar Rp 3.000 rupiah per jam. Sedangkan untuk area parkir premium tarifnya sama dengan tempat parkir biasa karena tarif parkir premium belum diberlakukan.

       “Karena kedekatan terhadap terminal rencana kita akan pergunakan untuk premium parking, untuk pengertian parkir premium konsepnya adalah parkir yang jaraknya dekat dengan terminal, namun kita belum berlakukan itu kita fokus di penyesuaian tarif regular dan MLCP dulu,” ujar Wayan Jaya Antara.

      Tempat parkir roda dua, roda empat, bus, dan truk tersebut adalah tempat parkir umum. Artinya, siapa saja bisa memarkirkan kendaraan bermotornya di area parkir tersebut. Baik itu pengunjung dan pegawai bandara.

      “Ini mau karyawan, pengguna jasa, maupun untuk pick up dan drop off itu bisa di sini. Jadi, sampai saat ini kita masih peruntukan untuk umum, kita belum bagi spesifikasi lahan ini untuk karyawan, lahan ini untuk umum,” ujar Wayan Jaya Antara.

       Santhi Gita (20) menuturkan bahwa jika ia ke bandara hanya parkir di tempat parkir biasa karena tidak berani parkir di tempat lain. “Saya gak berani parkir di tempat lain selain di tempat biasa, karena takut. Takut nanti salah parkir jadi malu,” ucapnya.

        Hal senada juga diungkapkan Dharmadi (27) “saya kalau ke bandara ya parkir mobil di tempat parkir ini (parkir biasa) karena saya tahunya untuk umum parkirnya di sini,” ungkapnya.

        Namun, hal yang berbeda diungkapkan Gung Wah (22) “kalau parkir mobil di mana dekatnya aja sama terminal, kalau ke terminal domestik parkirnya di depan terminal keberangkatan domestik, kalau gak dapat ya di tempat parkir biasa. Kalau ke terminal internasional ya parkirnya di tempat yang tingkat itu,” ujarnya.

       Akan tetapi Gung Wah tidak mengetahui nama dari tempat parkir tersebut. “Saya gak tahu namanya, tapi saya tahu bisa parkir di sana,” imbuhnya.

      Saat berita ini diturunkan (19/05/2017), tempat parkir MLCP bandara sudah dapat digunakan sampai dengan lantai lima, saat ini MLCP dapat menampung 754 unit kendaraan roda empat. (Tar6)

Tinggalkan komentar